Rabu, 17 April 2013

Menjadi Subrayon Ujian Nasional Tingkat Sekolah Menengah Atas, penempatan di Rengasdengklok-Karawang.
Ujian Nasional dengan format dan POS UN yang baru. Lebih baik kah atau malah lebih jauh dari yang diharapkan.

Selasa, 05 Februari 2013

Anakku sedang jadi jurkam di Jatiluhur-Purwakarta...wkwkwkwkwk

Minggu, 05 Februari 2012

Prosedur Pendirian PAUD

Prosedur pendirian PAUD :
1.    Lembaga Penyelenggra PAUD mengajukan ijin ke Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota cq. Dinas Pendidikan Tingkat Kabupaten/Kota atau Dinas Perijinan. Setelah mendapat Rekomendasi Teknis dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
2.    Untuk itu langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh penyelenggara PAUD adalah :
a.    Penyelenggra mengisi Borang/Formulir dan melengkapi Pengajuan Ijin Pendirian Taman Penitipan anak/kelompok bermain (Form PAUD 1-01 sampai Form PAUD 1 -06)borang disediakan oleh penilik Dikmas/TLD Dikmas Di Kecamatan
b.    Penyelenggra harus mendapat persetujuan dan rekomendasi dari kelurahan/Desa setempat (Form PAUD 1 -07)
c.    Penyelenggara PAUD harus mendapat persetujuan dan rekomendasi dari cabang Dinas Pendidikan kecamatan melalui Penilik Dikmas/TLD di Kecamatan tersebut (FORM PAUD 1-08)
d.    Penyelenggara mengajukan Borang yang terisi ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui Sub Dinas Pendidikan Luar Sekolah Kabupaten /Kota. Penyelenggara menerima tanda terima borang pendaftaran (Form PAUD 1 - 09)
e.    Dalam hal ijin dikeluarkan oleh Dinas Perijinan Kabupaten/kota. Dinas Pendidikan langsung memproses pengajuan ijin tersebut
f.    Dalam hal ijin dikeluarkan oleh Dinas Perijijanan Kabupaten/Kota
Penyelenggra harus melampirkan hal-hal berikut dalam pengajuan pendirian PAUD
1.    Copy akte PKBM/Yayasan oleh notaris
2.    Identitas PKBM dan Lembaga Pendidikan (From PADU-02)
3.    Daftar tenaga Pendidik dan Kualifikasinya (From PADU 1-03) dilampiri Copy Ijazah dan atau Sertifikasi masing-masing tenaga Pendidikan.
4.    Rencana Jadwal kegiatan Pembelajaran
5.    Gambaran situasi dan Gedung (Form PADU 1-04)
6.    Surat Ketarangan tentang status tanah dan Bangunan
7.    Keterangan kondisi Perlengkapan Pendidikan (Form PADU1-05)
8.    Keterangan Kondisi sarana dan Perlengkapan Pendidikan (Form PADU 1-06)
9.    Surat Rekomendasi dari Pemerintah Dasa/Kelurahan setempat (Form PADU 1-07)
10.    Surat Rekomendasi dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kematan setempat(Form PADU 1-08)
11.    Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pengelola

Minggu, 01 Januari 2012

Tahun 2012

Semoga di tahun 2012 ini segala sesuatu yang akan/belum/terencana bisa dilaksanakan didalam memperbaiki kehidupan baik dunia maupun akhirat. Make and search for more hope better life and better job. Human just can hope at god and do ikhtiar for that. So i must have spirit for that, right guys !!

Rabu, 28 Desember 2011

Modem Smartfren

Bagi pengguna USB Modem Smartfren EVDO AC682 Sering kali mengalami kendala Berupa ERROR pada USB Modem Smartfren AC682 karena Kondisi Panas saat digunakan. Permasalah ini bisa mengakibatkan Kerusakan USB Modem Smartfren AC682 atau tidak bisa digunakan lagi. Kenapa bisa demikian dan bagaimana cara mengatasinya ?. Kali ini saya akan membagikan tips dan trick untuk USB Modem Smartfren AC682 agar Awet dan tidak ERROR. Artikel ini didasarkan pada Pengalaman yang telah saya peroleh setelah menggunakan USB Modem Smartfren EVDO AC682.

Walaupun harga USB Modem Smartfren EVDO AC682 sangat murah dan bisa dibilang bisa dimiliki oleh kebanyakan masyarakat indonesia tapi dari segi kwalitas bisa dibilang kurang "hehheheh Murah minta bagus ;)". tapi ngga ada salahnya jika kita prepare untuk mensiasati kekurangan yang dimiliki oleh USB Modem Smartfren EVDO AC682 dalam hal Panas pada saat digunakan. Ada beberapa faktor yang menyebabkan USB Modem Smartfren EVDO AC682 bisa panas berlebih yang menyebabkan ERROR dan berkurangnya kwalitas kemampuan pada Modem Smartfren AC682. Daintara faktor itu adalah Sinyal yang diterima, Penggunaan yang terus menerus tanpa istirahat dan Virus.
(saduran dari http://www.donaalfian.com/2011/09/usb-modem-smartfren-ac682-agar-awet-dan.html)

Kelas Jauh

Surat Edaran Direktur Kelembagaan Dirjen Dikti No 595/D5.1/2007. Terhitung sejak tanggal 27 Februari melarang model Kelas Jauh dan Kelas Sabtu-Minggu.

UJIAN AKHIR SEMESTER

Semoga Sukses di dalam melaksanakan Ujian Akhir Semester Tahun Akademik 2011/2012 untuk mahasiswa STMIK Rosma.
SEMANGAT ..!!!

Followers

About Me

Search

Featured Posts

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Grocery Coupons