Minggu, 05 Februari 2012

Prosedur Pendirian PAUD

Prosedur pendirian PAUD :
1.    Lembaga Penyelenggra PAUD mengajukan ijin ke Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota cq. Dinas Pendidikan Tingkat Kabupaten/Kota atau Dinas Perijinan. Setelah mendapat Rekomendasi Teknis dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
2.    Untuk itu langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh penyelenggara PAUD adalah :
a.    Penyelenggra mengisi Borang/Formulir dan melengkapi Pengajuan Ijin Pendirian Taman Penitipan anak/kelompok bermain (Form PAUD 1-01 sampai Form PAUD 1 -06)borang disediakan oleh penilik Dikmas/TLD Dikmas Di Kecamatan
b.    Penyelenggra harus mendapat persetujuan dan rekomendasi dari kelurahan/Desa setempat (Form PAUD 1 -07)
c.    Penyelenggara PAUD harus mendapat persetujuan dan rekomendasi dari cabang Dinas Pendidikan kecamatan melalui Penilik Dikmas/TLD di Kecamatan tersebut (FORM PAUD 1-08)
d.    Penyelenggara mengajukan Borang yang terisi ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui Sub Dinas Pendidikan Luar Sekolah Kabupaten /Kota. Penyelenggara menerima tanda terima borang pendaftaran (Form PAUD 1 - 09)
e.    Dalam hal ijin dikeluarkan oleh Dinas Perijinan Kabupaten/kota. Dinas Pendidikan langsung memproses pengajuan ijin tersebut
f.    Dalam hal ijin dikeluarkan oleh Dinas Perijijanan Kabupaten/Kota
Penyelenggra harus melampirkan hal-hal berikut dalam pengajuan pendirian PAUD
1.    Copy akte PKBM/Yayasan oleh notaris
2.    Identitas PKBM dan Lembaga Pendidikan (From PADU-02)
3.    Daftar tenaga Pendidik dan Kualifikasinya (From PADU 1-03) dilampiri Copy Ijazah dan atau Sertifikasi masing-masing tenaga Pendidikan.
4.    Rencana Jadwal kegiatan Pembelajaran
5.    Gambaran situasi dan Gedung (Form PADU 1-04)
6.    Surat Ketarangan tentang status tanah dan Bangunan
7.    Keterangan kondisi Perlengkapan Pendidikan (Form PADU1-05)
8.    Keterangan Kondisi sarana dan Perlengkapan Pendidikan (Form PADU 1-06)
9.    Surat Rekomendasi dari Pemerintah Dasa/Kelurahan setempat (Form PADU 1-07)
10.    Surat Rekomendasi dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kematan setempat(Form PADU 1-08)
11.    Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pengelola

0 komentar:

Posting Komentar

Followers

About Me

Search

Featured Posts

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Grocery Coupons